Minggu, 02 Agustus 2015

Pengertian Thaharah, Macam dan Caranya

     PENGERTIAN, MACAM, DAN CARA THAHARAH


PENGERTIAN THAHARAH

Thaharah menurut bahasa berarti
bersuci. Menurut syara’ atau istilah
adalah membersihkan diri, pakaian,
tempat, dan benda-benda lain dari najis
dan hadas menurut cara-cara yang
ditentukan oleh syariat islam.

Thaharah atau bersuci adalah
syarat wajib yang harus dilakukan dalam
beberapa macam ibadah. Seperti dalam
QS Al-maidah ayat : 6

Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika
kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik
(bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.

Thaharah atau bersuci menurut
pembagiannya dapat dibedakan menjadi
dua bagian, yaitu :

A. Bersuci lahiriah

Beberapa contoh yang bersifat lahiriah
adalah membersihkan diri, tempat
tinggal dan lingkungan dari segala bentuk
kotoran, hadas dan najis. Membersihkan
diri dari najis adalah membersihkan
badan, pakaian atau tempat yang didiami
dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan
warnanya. QS Al-Muddassir ayat : 4
[74:4] dan pakaianmu bersihkanlah.


B. Bersuci batiniah

Bersuci batiniah adalah membersihkan
jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan
perbuatan maksiat seperti iri, dengki,
takabur dll. Cara membersihkannya
dengan taubatan nashoha yaitu
memohon ampun dan berjanji tidak akan
mengulanginya lagi.


MACAM-MACAM ALAT THAHARAH

Allah selalu memudahkan
hambanya dalam melakukan sesuatu.
Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya
bisa menggunakan air, tetapi kita juga
bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan
benda-benda padat lain yang suci untuk
menggantikan air jika tidak ditemukan.
Dalam bersuci menggunakan air,
kita juga harus memperhatikan air yang
boleh dan tidak boleh digunakan untuk
bersuci.


Macam-macam air

Air yang dapat digunakan
untuk bersuci adalah

• Air mutlak yaitu air
yang suci dan mensucikan,
yaitu air :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air danau/ telaga
6. Air salju
7. Air embun

QS Al- Anfal ayat : 11
 (Ingatlah), ketika Allah
menjadikan kamu mengantuk
sebagai suatu penenteraman
daripada-Nya, dan Allah
menurunkan kepadamu hujan
dari langit untuk mensucikan
kamu dengan hujan itu dan
menghilangkan dari kamu
gangguan-gangguan setan dan
untuk menguatkan hatimu dan
memperteguh denganya telapak
kaki(mu).


• Air yang suci tetapi
tidak dapat mensucikan, yaitu
air yang halal untuk diminum
tapi tidak dapat digunakan
untuk bersuci seperti air teh,
kopi, sirup, air kelapa dll.

• Air musyammas yaitu
air yang terjemur oleh
matahari dalam bejana selain
emas dan perak. Air ini
makruh digunakan untuk
bersuci

• Air mustakmal yaitu air
yang telah digunakan untuk
bersuci. Air ini tidak boleh
digunakan untuk bersuci
walaupun tidak berubah rasa,
bau maupun warnanya

• Air mutanajis yaitu air
yang sudah terkena najis.
Baik yang sudah berubah
rasa, warna dan baunya
maupun yang tidak berubah
dalam jumlah yang sedikit
yaitu kurang dari dua kullah
(270 liter menurut ulama
kontemporer)


CARA-CARA THAHARAH

Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu
bersuci dengan air seperti berwudhu dan
mandi junub atau mandi wajib. Ada juga
bersuci dengan menggunakan debu,
tanah yaitu dengan bertayamum. Dan
bisa juga menggunakan air,tanah,batu
dan kayu (tissue atau kertas itu masuk
kategori kayu) yaitu dengan beristinja.
Cara-cara thaharah menurut pembagian
najisnya

1. Najis ringan (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang
berasal dari air kencing bayi laki-laki
yang belum makan apapun kecuali air
susu ibunya saja dan umurnya kurang
dari 2 tahun. Cara membersihkan najis
ini cukup dengan memercikkan air
kebagian yang terkena najis.

2. Najis sedang (najis mutawassitah)
Yang termasuk kedalam golongan najis
ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara
membersihkannya cukup dengan
membasuh atau menyiramnya dengan air
sampai najis tersebut hilang (baik rasa,
bau dan warnanya).

1. 3. Najis berat (najis mughalazah)
Najis berat adalah suatu materi yang
kenajisannya ditetapkan berdasarkan
dalil yang pasti (qat’i) . yaitu anjing dan
babi. Cara membersihkannya yaitu
dengan menghilangkan barang najisnya
terlebih dahulu lalu mencucinya dengan
air bersih sebanyak tujuh kali dan salah
satunya dengan tanah atau batu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar