Rabu, 29 Juli 2015

Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

Kedudukan Berbakti kepada Kedua Orang Tua dalam Islam


Islam menjadikan berbakti kepada kedua orang
tua sebagai sebuah kewajiban yang sangat besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
ketika ditanya tentang amal-amal saleh yang
paling tinggi dan mulia,
“Shalat tepat pada waktunya … berbuat baik
kepada kedua orang tua … jihad di jalan
Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihatlah … betapa kedudukan orang tua sangat
agung dalam Islam, sampai-sampai Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkannya
sebagai salah satu amalan yang paling utama.
Lalu, sudahkah kita berbakti kepada kedua orang
tua?
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah,
siapakah orang yang paling berhak mendapatkan
perlakuan baik dariku?” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam , “Ibumu.” Laki-laki itu bertanya
kembali, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab,
“Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian
siapa?” Lagi-lagi beliau menjawab, “Ibumu.”
Orang itu pun bertanya lagi, “Kemudian siapa?”
Maka beliau menjawab, “Ayahmu.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Perkataan Salafush Shalih (Generasi Pendahulu
yang Saleh) tentang Berbakti kepada Kedua Orang
Tua
Suatu ketika Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma
bertanya kepada seseorang, “Apakah engkau takut
masuk neraka dan ingin masuk ke dalam surga?”
Orang itu menjawab, “Ya.” Ibnu Umar berkata,
“Berbaktilah kepada ibumu. Demi Allah, jika
engkau melembutkan kata-kata untuknya,
memberinya makan, niscaya engkau akan masuk
surga selama engkau menjauhi dosa-dosa
besar.” (HR. Bukhari)
Subhanallah … Dewasa ini sering kita saksikan
banyak orang yang melakukan ritual-ritual ibadah
yang menyimpang karena kebodohan mereka
dengan tujuan agar terhindar dari api neraka dan
mendekatkan diri ke surga. Padahal kalau mereka
tahu, sebenarnya alangkah dekatnya mereka
dengan surga. Ya … surga yang selalu menjadi
penggerak jiwa para salafush shalih untuk bisa
meraihnya, yang dipenuhi dengan kenikmatan,
beraroma kasturi, yang mengalir sungai-sungai di
bawahnya, yang membuat segenap jiwa
merindukannya, yang menjadi harapan utama bagi
setiap mukmin. Semua itu bisa mereka raih
dengan berbakti kepada kedua orang tua selama
mereka menjauhi dosa besar.
Kisah Seorang Wanita yang Berbakti kepada
Ibunya
Yahya bin Katsir menceritakan, “Suatu ketika Abu
Musa Al-Asy’ari dan Abu Amir radhiyallahu
‘anhuma datang menemui Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk berbaiat kepada beliau dan
masuk Islam. Ketika itu, beliau bertanya, ‘Apa
yang kamu lakukan terhadap istrimu yang kamu
tuduh ini dan itu?’ Keduanya menjawab, ‘Kami
tinggalkan dia bersama keluarganya.’ Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Sesungguhnya mereka telah diampuni.’
‘Mengapa wahai Rasulullah?’ tanya mereka. Beliau
menjawab, ‘Karena dia telah berbuat baik kepada
ibunya.’ Kemudian beliau melanjutkan, ‘Dia
memiliki ibu yang sangat tua. Suatu ketika ada
orang yang berseru, ‘Hai, ada musuh yang
hendak memporak-porandakan kalian!’ Lalu ia
menggendong ibunya yang telah tua itu. Bila
kelelahan, ia turunkan ibunya kemudian ia
gendong ibunya di depan. Ia taruh telapak kaki
ibunya di atas telapak kakinya agar ibunya tidak
terkena panas. Begitu seterusnya hingga akhirnya
mereka selamat dari sergapan musuh.’”
Saudariku … renungkanlah, bila kita simak kisah
di atas lebih mendalam, kita akan mengetahui
bahwa berbakti kepada orang tua—terutama ibu—
menjadi sebab kebahagiaan seseorang di dunia
dan di akhirat. Maka selayaknya kita berusaha
agar bisa meraih kebahagiaan itu selagi orang tua
kita masih hidup. Kemudian bandingkanlah
keadaan di zaman kita dengan kisah di atas.
Alangkah jauh perbedaannya! Apakah yang
memberatkan kita untuk berbakti kepadanya
sebagaimana yang telah dilakukan oleh salafush
shalih? Apa yang menghalangi kita untuk berbakti
kepadanya jika hal tersebut akan membuat kita
bahagia dan menjadi orang yang kaya pahala dan
tenteram hatinya?
Sungguh merugi jika kita mengetahui dekatnya
surga denganberbakti kepada kedua orang tua,
tetapi kita malah melalaikannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda,
“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah.
Jika engkau ingin maka sia-siakanlah pintu itu
atau jagalah ia.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dalam hadits lain beliau juga bersabda, “Celaka,
celaka, celaka!” Ada yang bertanya,”Siapa wahai
Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang
mendapati salah satu atau kedua orang tuanya
telah berusia lanjut, tetapi tidak membuatnya
masuk ke dalam surga.” (HR. Muslim)

Melalui Doa Ibu
Berikut ini terdapat kutipan kisah penuh hikmah
tentang pentingnya berbakti kepada orang tua.
Salim bin Ayyub bercerita, “Aku pernah
mengadakan perjalanan ke kota Ray, ketika itu
usiaku dua puluh tahun. Di sana aku menghadiri
suatu majelis dengan seorang syaikhyang sedang
mengajar. Syaikh itu berkata kepadaku, ‘Maju dan
bacalah.’ Aku berusaha membacanya tetapi aku
tidak bisa. Lidahku kelu.
Ia bertanya, ‘Apakah kamu punya ibu?’
Aku menjawab, ‘Ya.’
Syaikh berkata, ‘Kalau begitu, mintalah ia supaya
mendoakanmu agar Allah menganugerahkanmu
Al-Qur`anul-Karim dan ilmu.’
Lantas aku pulang menemui ibuku dan
memintanya berdoa. Maka ia berdoa untukku.
Setelah tumbuh dewasa, suatu ketika aku pergi ke
Bagdad. Di sana aku belajar bahasa Arab dan
fikih, kemudian aku kembali ke kota Ray.
Ketika aku sedang berada di Masjid Al-Jami’
mempelajari kitab Mukhtashar Al-Muzani , tiba-tiba
Asy-syaikh datang dan mengucapkan salam
kepada kami sedangkan ia tidak mengenaliku. Ia
mendengarkan perkataan kami, tetapi tidak tahu
apa yang kami ucapkan, kemudian ia bertanya,
‘Kapan ia belajar seperti ini?’ Maka aku ingin
mengatakan seperti yang ia ucapkan dahulu, ‘Jika
engkau punya ibu, katakan kepadanya agar ia
berdoa untukmu.’ Akan tetapi aku malu
kepadanya.”

Lihatlah Saudariku, betapa mustajabnya doa
seorang ibu. Lalu mengapa terkadang kita
khawatir doa kita tidak terkabul? Mengapa
terkadang kita merasa kesulitan memahami suatu
ilmu padahal ada seorang ibu di samping kita?
Bakti Seorang Anak ketika Orang Tua telah Tiada
Terkadang sebagian kita beranggapan bahwa
kewajiban berbakti kepada kedua orang tua telah
usai ketika orang tua telah wafat. Jika memang
demikian, alangkah bakhilnya diri kita. Alangkah
singkatnya bakti kita kepada orang tua yang telah
mengasuh kita dengan penuh kasih sayang, yang
telah mengorbankan siang dan malamnya untuk
kebahagiaan sang anak. Seseorang yang telah
mengucurkan banyak air mata dan keringat untuk
kebaikan sang anak. Lantas, apakah balas budi
kepada mereka akan berakhir seiring berakhirnya
kehidupan mereka??

Saudariku … ketahuilah, bahwa saat setelah wafat
adalah saat di mana kedua orang tua paling
membutuhkan bakti anak-anaknya, yaitu ketika
mereka telah memasuki alam barzah. Mereka
sangat membutuhkan doa yang baik dan
permohonan ampun melalui seorang anak untuk
mengangkat kedua telapak tangannya kepada
Allah Ta’ala .

Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah,
apakah masih tersisa sesuatu sebagai baktiku
kepada kedua orang tuaku setelah keduanya
wafat?” Beliau bersabda, “Ya, engkau mendoakan
keduanya, memohonkan ampunan untuk
keduanya, menunaikan janji keduanya,
memuliakan teman keduanya, dan silaturahmi
yang tidak tersambung kecuali dengan
keduanya.” (HR. Al-Hakim)

Begitulah, bakti seorang anak kepada kedua orang
tua senantiasa menjadi utang manusia selama ruh
masih berada pada jasadnya, selama jantung
masih berdetak, selama nadi masih berdenyut,
dan selama napas masih berembus. Oleh karena
itu, sangat keliru jika ada orang yang
beranggapan bahwa baktinya telah usai ketika
orang tua telah wafat. Bakti seorang anak kepada
orang tua senantiasa menjadi hutang yang harus
ditunaikan sampai ia bertemu dengan Allah
Ta’ala . Mereka sangat membutuhkan doa yang
tulus serta permohonan ampun sehingga mereka
mendapatkan limpahan rahmat dan ampunan dari
Allah karenanya.
“ Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seorang
hamba yang saleh di surga. Lantas ia bertanya,
‘Wahai Rabb, mengapa aku mendapatkan ini?’
Allah menjawab, ‘Karena permohonan ampunan
anakmu untukmu.’” (HR. Ahmad)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda, “Apabila seorang anak Adam meninggal
dunia maka amalnya terputus, kecuali tiga
perkara: … , anak saleh yang mendoakannya.” (HR.
Muslim)

Faedah Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Berbakti kepada kedua orang tua membuahkan
banyak keutamaan. Berikut ini beberapa faedah
berbakti kepada kedua orang tua:

1. Dikabulkannya doa (sebagaimana kisah
yang telah disebutkan).

2. Sebab dihapuskannya dosa besar.
Seorang laki-laki mendatangi Nabi
shallallahu ‘alaih wa sallam lalu berkata,
“Wahai Rasulullah, aku telah melakukan
dosa besar. Apakah ada taubat untukku?”
Nabi bertanya, “Apakah engkau memiliki
seorang ibu?” Laki-laki itu menjawab,
“Tidak.” Nabi bertanya lagi, “Apakah
engkau memiliki seorang bibi?” Ia
menjawab, “Ya. “ Nabi bersabda,
“Berbaktilah kepadanya.” (HR. Ibnu
Hibban).

3. Berbakti kepada kedua orang tua
merupakan penyebab keberkahan dan
bertambahnya rezeki.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang ingin
dipanjangkan umurnya dan ditambahkan
rezekinya, hendaklah ia berbakti kepada
kedua orang tuanya dan hendaklah ia
menyambung silaturahmi.” (HR. Ahmad)

4. Barangsiapa yang berbakti kepada bapak
ibunya maka anak-anaknya akan berbakti
kepadanya, dan barangsiapa yang durhaka
kepada keduanya maka anak-anaknya pun
akan durhaka pula kepadanya.
Tsabit Al-Banany mengatakan, “Aku
melihat seseorang memukul bapaknya di
suatu tempat. Maka dikatakan kepadanya,
‘Apa-apaan ini?’ Sang ayah berkata,
‘Biarkanlah dia. Sesungguhnya dulu aku
memukul ayahku pada bagian ini maka
aku diuji Allah dengan anakku sendiri, ia
memukulku pada bagian ini. Berbaktilah
kalian kepada orang tua kalian, niscaya
anak-anak kalian akan berbakt kepada
kalian.’”

5. Ridha Allah terletak pada ridha kedua
orang tua, murka Allah pada murka orang
tua.

6. Diterimanya amal.
Sesorang yang berbakti kepada kedua
orang tua maka amalnya akan diterima.
Diterimanya amal akan mendatangkan
kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
“Kalau aku tahu bahwasanya aku punya
shalat yang diterima, pasti aku bersandar
kepada hal itu. Barangsiapa yang berbakti
kepada kedua orang tuanya, sesungguhnya
Allah menerima amalnya.”

Saudariku, renungkanlah keutamaan-keutamaan di
atas. Sesungguhnya berbakti kepada orang tua
merupakan salah satu sebab dihapuskannya dosa
besar, diterimanya amal, serta sebab kebahagiaan
di dunia dan akhirat. Setelah kita melihat
keutamaan berbakti kepada kedua orang tua,
pahala yang dijanjikan, serta kisah-kisah generasi
pendahulu yang saleh, masih adakah penghalang
bagi kita untuk menaati kedua orang tua?

Renungan …
Saudariku, mari renungkan kisah ini agar kita tahu
betapa luas dan dalamnya kasih sayang orang tua
—terutama ibu—kepada anaknya.
Dikisahkan, pada masa kekuasaan Al-Abbasiyyah
ada seorang laki-laki mendatangi rumah seorang
wanita, lalu ia mengetuk pintu dan memintanya
melunasi utang. Perempuan itu menampakkan
ketidakmampuannya untuk melunasi utang
sehingga orang itu marah dan memukulnya lantas
pergi. Kemudian dia datang sekali lagi menemui
wanita tersebut. Akan tetapi, kali ini yang
membukakan pintu adalah anak laki-laki dari
wanita itu. Tamu itu menanyakan di mana ibunya.
Anak tersebut menjawab, “Ibuku pergi ke pasar.”
Laki-laki itu menyangka bahwa anak tersebut
berdusta sehingga ia memukul anak itu dengan
pukulan yang tidak begitu keras.
Tiba-tiba ibunya muncul dan melihat laki-laki itu
memukul putranya maka ia menangis sejadi-
jadinya. Laki-laki itu bertanya kepadanya, “Aku
tidak memukulnya dengan keras, mengapa engkau
menangis? Padahal kemarin aku memukulmu
lebih keras, tetapi engkau tidak menangis.”
Sang ibu menjawab, “Kemarin engkau memukul
kulitku, dan sekarang engkau memukul hatiku ….”
Laki-laki tersebut terharu dan memaafkannya,
serta bersumpah untuk tidak menuntut utangnya
lagi semenjak itu.

Masya Allah …
Kehadiran orang tua sangatlah memberi
ketenangan, cinta, serta kasih sayang
tersendiri yang bersemi di hati segenap
insan yang berakal. Mereka biarkan
kesedihan dan keletihan demi senyuman
buah hatinya. Mereka curahkan segenap
pengorbanan demi kebahagiaan sang
buah hati. Mereka adalah kebahagiaan di
dunia dan akhirat. Mereka adalah sekotak
permata paling berharga, sekeping emas
termahal yang dapat mengantarkan kita ke
surga-Nya.

Semoga tulisan ini bermanfaat serta menjadi
nasihat bagi penulis dan segenap pembaca …
Aamiin ….



Penulis: Ummu Umar
Artikel Buletin Zuhairah
Referensi:

– Wahai Ibu Maafkan Anakmu karya Abu Zubeir
Al-Hawary.
– Indahnya Surga Dahsyatnya Neraka karya
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-
Halabi.

Rabu, 22 Juli 2015

Pengertian Hukum 'Azimah dan Rukhshah

 PENGERTIAN HUKUM 'AZIMAH DAN RUKHSHAH


                             PEMBAHASAN

1. ‘Azimah
a. Pengertian
Secara etimologi., ‘azimah berarti tekad yang
kuat. Secara terminologi, Para ahli ushul
mengatakan yang dimaksud dengan Azimah
adalah:
“Hukum yang disyariatkan Allah semenjak semula
bersifat umum yang bukan tertentu pada satu
keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula
berlaku hanya kepada mukallaf tertentu”
Atau
“Sesuatu yang disyariatkan pertama kalinya, dan
perbuatan azmah ini tidak mempunyai
penghalang”
Atau
“Sesuatau hukum yang dtuntut syara’ dan bersifat
umum, tidak ditentukan dengan suatu golongan
yang diistimewakan, atau dengan suatu keadaan
yang dikecualikan”
Atau
“Hukum yang disyariatkan Allah sejak semula
bersifat umum yang bukan tertentu pada satu
keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula
berlaku hanya kepada mukallaf tertentu”
Atau
“Hukum yang telah disyariatkan Allah kepada
seluruh hamba-Nya sejak semula”
Atau
“Hukum yang ditetapkan Allah pertama kali dalam
bentuk hukum-hukum umum”
Atau
“Sesuatu hukum yang dituntut syara’ dan bersifat
umum, tidak ditentukan terhadap suatu golongan
yang diistimewakan atau suatu keadaan yang
dkecualikan”
Atau
“Apa yang disyariatkan Allah, berasal dari hukum-
hukum umum yang tidak dikhususkan dngan hal
selain dari hal, dan tidak pula mukallaf dengan
selain dari mukallaf”
Jadi berarti ‘azimah itu hukum yang ditetapkan
oleh Allah semenjak semula tidak berlaku hanya
untuk keadaan atau kasus atau orang tertentu dan
bukan pula untuk tempat dan waktu tertentu.
Umpamanya shalat lima waktu diwajibkan kepada
setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan
asal mukallaf dipandang mampu melakukannya.
Contoh hukum azimah ini seperti puasa dan haji
ditetapkan semenjak semula tentang wajibnya,
artinya tidak didahului oleh ketentuan yang
mencabutnya. Dan kalau ada yang mencabutnya
maka hukum yang terdahulu dinamakan mansukh
(dicabut) dan hukum yang baru yang
mencabutnya disebut nasikh.

b. Macam-macam
Menurut Jumhur Ulama, yang termasuk azimah
adalah kelima hukum taklifi (wajib, sunah, haram,
makruh, dan mubah), karena kelima hukum ini
disyariatkan bagi umat islam sejak semula. Akan
tetapi, sebagian ulama yang lain berpendapat
bahwa yang termasuk azimah itu hanya hukum
wajib, sunah, makruh, dan mubah saja. Ada pula
yang membatasi hukum wajib dan sunah saja,
serta ada pula yang membatasi dengan wajib dan
Haram saja.

Para ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa
‘azimah ada empat macam:

1. Hukum yang disyar’atkan sejak semula untuk
kemashlahatan umat manusia seluruhnya
2. Hukum yang disyari’atkan karena adanya
sesuatu sebab yang muncul
3. Hukum yang disyari’atkan sebagai pembatal
(nasikkh) bagi hukum sebelumnya, sehingga
mansukh seakan-akan tidak pernah ada
4. Hukum pengecualian dari hukum-hukum yang
berlaku umum.

2. Rukhshah
a. Pengertian
Secara Etimologi, Rukhshah berarti Kemudahan,
Kelapangan, dan Kemurahan. Sedangkan kata
rukhshah menurut terminologi adalah
“Sesuatu hukum yang diatur syara’ karena ada
satu udzur yang berat dan menyukarkan”
Atau
“Hukum yang telah ditetapkan untuk memberikan
kemudahan bagi mukallaf pada keadaan tertentu
yang menyebabkan kemudahan”
Atau
“Sesuatu yang disyariatkan karena adanya yang
meembolehkan untuk berbeda dengan hukum asal
(‘azimah)”
Atau
“Hukum yang berlaku berdasarkan suatu dalil
yang menyalahi dalil yang ada karena adanya
udzur”
Atau
“Sesuatu hukum yang diatur oleh syara’ karena
ada satu ke-udzuran yang berat, yang
menyukarkan”
Atau
“Apa yang disyariatkan Allah dari hal hukum-
hukum yang meringankan kepada mukallaf dalam
hal-hal yang khusus memperlakukan keringanan.
Atau apa yang disyariatkan bagi udzur yang sulit
dalam hal-hal tertentu. Atau memperbolehkan apa
yang dilarang dengan dalil di samping
menegakkan dalil larangnan”
Imam al-Baidhawi merumuskannya dengan
“ Hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil,
karena adanya udzur”
Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum
rukhshah hanya berlaku apabila ada dalil yang
menunjukkan dan ada udzur yang
menyebabkannya. Hukum rukhshah dikecualikan
dari hukum ‘azimah, yang umumnya berlaku
selama ada udzur yang berat dan seperlunya saja,
dan hukum rukhshah ini datangnya kemudian
setelah ‘azimah.

Hukum rukhshah mempunyai beberapa sebab
yang banyak, diantaranya karena darurat, seperti
kelaparan yang dapat menimbulkan kematian,
dimana tidak menemukan makanan kecuali
bangkai, maka saat itu seseorang boleh
memakannya bahkan wajib memakannya. Begitu
juga untuk menolak kesempitan dan kesulitan,
seperti boleh berbuka puasa Ramadhan bagi yang
sedang musafir dan dokter boleh melihat aurat
lawan jenis sekedar yang diperlukan untuk
pengobatan.

b. Macam-macam
Pada dasarnya rukhshah itu adalah keringanan
yang diberikan Allah sebagai pembuat hukum
kepada mukallaf dalam suatu keadaan tertentu
yang berlaku terhadap mukallaf tersebut. Hukum
keringanan ini menyalahi hukum asalnya. Macam-
macam rukhshah atau keringanan dapat dilihat
dari beberapa segi:

1. Rukhshah dilihat dari segi bentuk asalnya:
a. Rukhshah memperbuat adalah keringanan
untuk melakukan sesuatu perbuatan yang
menurut asalnya harus ditinggalkan. Dalam
bentuk ini asal perbuatan adalah terlarang dan
haram hukumnya. Inilah hukum ‘Azimah-nya
Dalam keadaan darurat, perbuatan yang terlarang
itu menjadi boleh hukumnya. Umpamanya
memakan daging babi dalam keadaan terpaksa.
b. Rukhshah meninggalkan ialah keringanan untuk
meninggalkan perbuatan yang menurut hukum
‘Azimah-nya adalah wajib atau sunah. Tetapi
dalam keadaan tertentu si mukallaf tidak dapat
melakukannya dengan arti bila dilakukan akan
membahayakan terhadap dirinya, maka
diperbolehkan baginya untuk meniggalkannya.
Misalnya diperbolehkannya meninggalkan puasa
ramadhan bagi orang sakit, atau dalam
perjalanan.
c. Rukhshah dalam meninggalkan hukum-hukum
yang berlaku terhadap umat sebelum umat Islam
yang dinilai terlalu berat untuk dilakukan umat
Muhammad, Umpamanya membayar zakat yang
kadarnya ¼ dari harta; bunuh diri sebagai cara
untuk bertobat; memotong pakaian yang terkena
najis sebagai cara untuk membersihkannya yang
berlaku dalam syariat Nabi Musa.
d. Rukhshah dalam bentuk melegalisasikan
beberapa bentuk akad yang tidak memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan. Umpamanya jual-
beli salam yang menyalahi ketentuan umum yang
melarang menjual sesuatu yang tidak ada
ditangan. Bentuk muamalah ini di-rukhshsah-kan
karena kalau tidak, akan menyulitkan dalam
kehidupan umat manusia.

2. Rukhshah ditinjau dari segi bentuk keringanan
yang diberikan
a. Keringanan dalam bentuk menggugurkan
kewajiban, seperti bolehnya meninggalkan shalat
Jumat, Haji, Umrah dalam keadaan udzur
b. Keringanan dalam bentuk mengutrangi
kewaijiban, seperti meng-qashar shalat empat
rokaat menjadi dua rokaat bagi orang yang dalam
perjalanan.
c. Keringanan dalam bentuk mengganti kewajiban,
seperti mengganti wudlu dengan tayamum karena
tidak ada air.
d. Keringanan dalam bentuk penangguhan
pelaksanaan kewajiban, seperti pelaksanaan shalat
Dhuhur dalam waktu ashar pada jama’ ta’khir
karena dalam perjalanan.
e. Keringanan dalam bentuk mendahulukan
pelaksanaan kewajiban, seperti membayar zakat
fitrah sejak awal Ramadhan, padahal waktu
wajibnya adalah pada akhir Ramadhan.
f. Keringanan dalam bentuk mengubah kewajiban,
seperti cara-cara pelaksanaan shalat dalam
perang yang berubah dari bentuk biasanya yang
disebut sholat khauf.
g. Keringanan dalam bentuk membolehkan
melakukan perbuatan haram dan meninggalkan
perbuatan wajib karena udzur, seperti dijelaskan
diatas.

3. Rukhshah ditinjau dari segi keadaan hukum
asal setelah berlaku padanya rukhshah: apakah
masih berlaku pada waktu itu atau tidak. Dalam
hal ini ulama’ Hanafiyah membagi rukhshah
menjadi dua, yaitu rukhshah Tarfih dan rukhshah
Isqath
a. Rukhshah Tarfih adalah rukhshah yang
meringankan dari pelaksanaan hukum ‘azimah
berkut dalilnya tetap berlaku. Hanya pada waktu
itu mukallaf dibolehkan meninggalkan atau
mengerjakannya sebagai keringanan baginya.
Umpamanya mengucapkan ucapan yang
mengkafirkan yang terlarang dalam hukum
‘azimah, dibolehkan bagi orang yang dalam
keadaan terpaksa selama hatinya tetap dalam
keimanan. Hal ini terdapat dalam Firman Allah
dalam surat an-Nahl (16): 106 . yang Artinya:
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia
beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali
orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap
tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan
tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk
kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan
baginya azab yang besar”
Walaupun ada ayat rukhshah, namun keharaman
mengucapkan kalimat yang mengkafrkan itu tetap
berlaku; hanya dalam keadaan terpaksa,
pelakunya tidak mendapat kemarahan dan azab
dari Allah SWT.
b. Rukhshah Isqath yaitu rukhshah yang
menggugurkan hukum ’azimah terhadap
pelakunya saat keadaan rukhshah itu berlangsung.
Umpamanya meng-qashar sholat dalam
perjalanan berdasarkan Firman Allah dalam surat
an-Nisa’:101 yang artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka
tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang
(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah
musuh yang nyata bagimu.”
Bagi orang yang dalam perjalanan berlaku qashar
sholat dan hilanglah atas mereka kewajiban
menyempurnakan bilangan sholat yang empat
rokaat. Bagi mereka ditetapkan sholat itu
sebanyak dua rokaat.

3. Hukum Menggunakan Rukhshah
Pada dasarnya rukhshah itu adalah pembebasan
seorang mukallaf dari melakukan tuntutan hukum
’azimah dalam keadaan darurat. Dengan
sendirinya hukumnya “boleh” , baik dalam
mengerjakan sesuatu yang terlarang maupun
meninggalkan sesuatu yang disuruh. Namun
dalam hal menggunakan hukum rukhshah bagi
orang yang telah memenuuhi syarat untuk itu
terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum
menggunakan rukhshah itu tergantung kepada
bentuk udzur yang menyebabkan adanya
rukhshah itu. Dengan demikian, menggunakan
hukum rukhshah dapat menjadi wajib seperti
memakan bangkai bagi orang yang tidak
mendapatkan makanan yang halal, sedangkan ia
khawatir seandainya tidak menggunakan rukhshah
akan mencelakakan dirnya. Hukum rukhshah ada
pula yang sunah seperti berbuka puasa
Ramadhan bagi orang yang sakit atau dalam
perjalanan. Ada pula yang semata-mata ibadah
seperti jual-beli salam.

4. Memilih Antara ‘Azimah dan Rukhshah
Tujuan rukhshah adalah memberikan keringanan
dan menolak kesulitan. Kesulitan ini ada dua
macam: ada yang tidak dapat dipikul manusia dan
ada juga yang mampu dipikul manusia.
Rukhshah yang tidak dapat dipikul manusia
umpamanya seseorang yang dalam keadaan
kelaparan dan tidak menemukan makanan yang
halal, maka dibolehkan memakan makanan yang
haram. Kebolehan memakan makanan yang
haram karena darurat, dan kalau tidak makan
akan mati maka wajib mempergunakan rukhshah
dan mennggalkan azmah.
Namun kalau rasa berat yang ditemui dalam
melaksanakan ‘azimah dan rasa berat ini dapat
datasi umpamanya seseorang berpuasa
Ramadhan dalam perjalanan dan merasa sanggup
melaksanakan hukum ‘azimahnya, maka dalam
hal ini diperbolehkan memilih antara
melaksanakan ‘azimah atau menggunakan
rukhshah.
Dalam menentukan pilihan yang paling afdhal
antara rukhshah dan ‘azimah terdapat perbedaan
pendapat ulama ushul fiqh. Sebagian ulama ushul
fiqh menyatakan bahwa yang paling afdhal adalah
memilih ‘azimah, sedangkan sebagian yang lain
menyatakan bahwa yang palng afdhal adalah
memilh rukhshah.

5. Hukum Syar’i
a. Pengertian
Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu
atas sesuatu, atau meniadakan sesuatu dari
padanya. Sedangkan menurut istilah ahli ushul
fiqh ialah:
“Khitaab Allah (atau sabda Nab) yang mengenai
segala pekerjaan mukallaf baik titah itu
mengandung tuntutan (suruhan, larangan ataupun
semata-mata menerangkan kebolehan) atau
menjadikan suatu sebab atau syarat, atau
penghalang terhadap sesuatu hukum.

b. Pembagian
Hukum itu ada tiga, yaitu:

a. Hukum Taklif
Titah-titah agama yang masuk kedalam bagian
taklif itu ada empat macam, yaitu:
1). Ijab, Fardl (Mewajibkan, memfardlukan) yaitu:
Titah yang mengandung suruhan yang harus
dikerjakan
2). Nadb (Menganjurkan supaya dikerjakan) yaitu:
Titah yang mengandung suruhan yang tidak harus
dituruti, tidak harus ditunaikan
3). Tahrim (Mengharamkan), yaitu:
Titah yang mengandung larangan yang harus
dijauhi.
4). Karahah (Membencikan) yaitu:
Titah yang mengandung larangan, tetapi tidak
harus menjauhinya

b. Hukum Takhyiri
Hukum takhyiri adalah titah yang memberikan hak
memilih.
Atau Ibahah yaitu titah-titah yang menerangkan
kebolehan kita mengerjakan perbuatan dan
kebolehan kita meninggalkan atau tidak
mengerjakannya.

c. Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah Firman Allah yang menuntut
untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat,
atau penghalang dari sesuatu yang lain. Hukum
wadh’i dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1) Sebab
Secara bahasa, sebab adalah sesuatu yang dapat
menyampaikan kepada sesuatu yang lain. Secara
istilah sebab adalah suatu sifat yang dijadikan
syari’.
2) Syarat
Syarat adalah sesuatu yang berada diluar hukum
syara’, tetapi keberadaan hukum syara’
tergantung kepadanya.
3) Mani’ (penghalang)
Mani’ adalah sifat yang keberadaannya
menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada
sebab.
PENUTUP
Rukhshah dan ‘Azmah sebenarnya masuk
kedalam bab hukum taklifi, karena bab ini
memndahkan suatu hukum yang dilarang kepada
yang dibolehkan atau yang diharuskan kepada
yang dibolehkan kita tidak mengerjakannya dalam
batas-batas dan tempo-tempo tertentu. Maka
azimah sesuatu hukum yang diisyaratkan tanpa
ini dan itu, sedangkan rukhshah adalah suatu
hukum yang disyariatkan karena suatu sebab
yang membolehkan berubahnya hukum asli.
Tegasnya azimah merupakan hukum asli,
sedangkan rukhshah adalah hukum yang
mendatang yang menghalangi hukum asli.