Rabu, 22 Juli 2015

Pengertian Hukum 'Azimah dan Rukhshah

 PENGERTIAN HUKUM 'AZIMAH DAN RUKHSHAH


                             PEMBAHASAN

1. ‘Azimah
a. Pengertian
Secara etimologi., ‘azimah berarti tekad yang
kuat. Secara terminologi, Para ahli ushul
mengatakan yang dimaksud dengan Azimah
adalah:
“Hukum yang disyariatkan Allah semenjak semula
bersifat umum yang bukan tertentu pada satu
keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula
berlaku hanya kepada mukallaf tertentu”
Atau
“Sesuatu yang disyariatkan pertama kalinya, dan
perbuatan azmah ini tidak mempunyai
penghalang”
Atau
“Sesuatau hukum yang dtuntut syara’ dan bersifat
umum, tidak ditentukan dengan suatu golongan
yang diistimewakan, atau dengan suatu keadaan
yang dikecualikan”
Atau
“Hukum yang disyariatkan Allah sejak semula
bersifat umum yang bukan tertentu pada satu
keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula
berlaku hanya kepada mukallaf tertentu”
Atau
“Hukum yang telah disyariatkan Allah kepada
seluruh hamba-Nya sejak semula”
Atau
“Hukum yang ditetapkan Allah pertama kali dalam
bentuk hukum-hukum umum”
Atau
“Sesuatu hukum yang dituntut syara’ dan bersifat
umum, tidak ditentukan terhadap suatu golongan
yang diistimewakan atau suatu keadaan yang
dkecualikan”
Atau
“Apa yang disyariatkan Allah, berasal dari hukum-
hukum umum yang tidak dikhususkan dngan hal
selain dari hal, dan tidak pula mukallaf dengan
selain dari mukallaf”
Jadi berarti ‘azimah itu hukum yang ditetapkan
oleh Allah semenjak semula tidak berlaku hanya
untuk keadaan atau kasus atau orang tertentu dan
bukan pula untuk tempat dan waktu tertentu.
Umpamanya shalat lima waktu diwajibkan kepada
setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan
asal mukallaf dipandang mampu melakukannya.
Contoh hukum azimah ini seperti puasa dan haji
ditetapkan semenjak semula tentang wajibnya,
artinya tidak didahului oleh ketentuan yang
mencabutnya. Dan kalau ada yang mencabutnya
maka hukum yang terdahulu dinamakan mansukh
(dicabut) dan hukum yang baru yang
mencabutnya disebut nasikh.

b. Macam-macam
Menurut Jumhur Ulama, yang termasuk azimah
adalah kelima hukum taklifi (wajib, sunah, haram,
makruh, dan mubah), karena kelima hukum ini
disyariatkan bagi umat islam sejak semula. Akan
tetapi, sebagian ulama yang lain berpendapat
bahwa yang termasuk azimah itu hanya hukum
wajib, sunah, makruh, dan mubah saja. Ada pula
yang membatasi hukum wajib dan sunah saja,
serta ada pula yang membatasi dengan wajib dan
Haram saja.

Para ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa
‘azimah ada empat macam:

1. Hukum yang disyar’atkan sejak semula untuk
kemashlahatan umat manusia seluruhnya
2. Hukum yang disyari’atkan karena adanya
sesuatu sebab yang muncul
3. Hukum yang disyari’atkan sebagai pembatal
(nasikkh) bagi hukum sebelumnya, sehingga
mansukh seakan-akan tidak pernah ada
4. Hukum pengecualian dari hukum-hukum yang
berlaku umum.

2. Rukhshah
a. Pengertian
Secara Etimologi, Rukhshah berarti Kemudahan,
Kelapangan, dan Kemurahan. Sedangkan kata
rukhshah menurut terminologi adalah
“Sesuatu hukum yang diatur syara’ karena ada
satu udzur yang berat dan menyukarkan”
Atau
“Hukum yang telah ditetapkan untuk memberikan
kemudahan bagi mukallaf pada keadaan tertentu
yang menyebabkan kemudahan”
Atau
“Sesuatu yang disyariatkan karena adanya yang
meembolehkan untuk berbeda dengan hukum asal
(‘azimah)”
Atau
“Hukum yang berlaku berdasarkan suatu dalil
yang menyalahi dalil yang ada karena adanya
udzur”
Atau
“Sesuatu hukum yang diatur oleh syara’ karena
ada satu ke-udzuran yang berat, yang
menyukarkan”
Atau
“Apa yang disyariatkan Allah dari hal hukum-
hukum yang meringankan kepada mukallaf dalam
hal-hal yang khusus memperlakukan keringanan.
Atau apa yang disyariatkan bagi udzur yang sulit
dalam hal-hal tertentu. Atau memperbolehkan apa
yang dilarang dengan dalil di samping
menegakkan dalil larangnan”
Imam al-Baidhawi merumuskannya dengan
“ Hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil,
karena adanya udzur”
Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum
rukhshah hanya berlaku apabila ada dalil yang
menunjukkan dan ada udzur yang
menyebabkannya. Hukum rukhshah dikecualikan
dari hukum ‘azimah, yang umumnya berlaku
selama ada udzur yang berat dan seperlunya saja,
dan hukum rukhshah ini datangnya kemudian
setelah ‘azimah.

Hukum rukhshah mempunyai beberapa sebab
yang banyak, diantaranya karena darurat, seperti
kelaparan yang dapat menimbulkan kematian,
dimana tidak menemukan makanan kecuali
bangkai, maka saat itu seseorang boleh
memakannya bahkan wajib memakannya. Begitu
juga untuk menolak kesempitan dan kesulitan,
seperti boleh berbuka puasa Ramadhan bagi yang
sedang musafir dan dokter boleh melihat aurat
lawan jenis sekedar yang diperlukan untuk
pengobatan.

b. Macam-macam
Pada dasarnya rukhshah itu adalah keringanan
yang diberikan Allah sebagai pembuat hukum
kepada mukallaf dalam suatu keadaan tertentu
yang berlaku terhadap mukallaf tersebut. Hukum
keringanan ini menyalahi hukum asalnya. Macam-
macam rukhshah atau keringanan dapat dilihat
dari beberapa segi:

1. Rukhshah dilihat dari segi bentuk asalnya:
a. Rukhshah memperbuat adalah keringanan
untuk melakukan sesuatu perbuatan yang
menurut asalnya harus ditinggalkan. Dalam
bentuk ini asal perbuatan adalah terlarang dan
haram hukumnya. Inilah hukum ‘Azimah-nya
Dalam keadaan darurat, perbuatan yang terlarang
itu menjadi boleh hukumnya. Umpamanya
memakan daging babi dalam keadaan terpaksa.
b. Rukhshah meninggalkan ialah keringanan untuk
meninggalkan perbuatan yang menurut hukum
‘Azimah-nya adalah wajib atau sunah. Tetapi
dalam keadaan tertentu si mukallaf tidak dapat
melakukannya dengan arti bila dilakukan akan
membahayakan terhadap dirinya, maka
diperbolehkan baginya untuk meniggalkannya.
Misalnya diperbolehkannya meninggalkan puasa
ramadhan bagi orang sakit, atau dalam
perjalanan.
c. Rukhshah dalam meninggalkan hukum-hukum
yang berlaku terhadap umat sebelum umat Islam
yang dinilai terlalu berat untuk dilakukan umat
Muhammad, Umpamanya membayar zakat yang
kadarnya ¼ dari harta; bunuh diri sebagai cara
untuk bertobat; memotong pakaian yang terkena
najis sebagai cara untuk membersihkannya yang
berlaku dalam syariat Nabi Musa.
d. Rukhshah dalam bentuk melegalisasikan
beberapa bentuk akad yang tidak memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan. Umpamanya jual-
beli salam yang menyalahi ketentuan umum yang
melarang menjual sesuatu yang tidak ada
ditangan. Bentuk muamalah ini di-rukhshsah-kan
karena kalau tidak, akan menyulitkan dalam
kehidupan umat manusia.

2. Rukhshah ditinjau dari segi bentuk keringanan
yang diberikan
a. Keringanan dalam bentuk menggugurkan
kewajiban, seperti bolehnya meninggalkan shalat
Jumat, Haji, Umrah dalam keadaan udzur
b. Keringanan dalam bentuk mengutrangi
kewaijiban, seperti meng-qashar shalat empat
rokaat menjadi dua rokaat bagi orang yang dalam
perjalanan.
c. Keringanan dalam bentuk mengganti kewajiban,
seperti mengganti wudlu dengan tayamum karena
tidak ada air.
d. Keringanan dalam bentuk penangguhan
pelaksanaan kewajiban, seperti pelaksanaan shalat
Dhuhur dalam waktu ashar pada jama’ ta’khir
karena dalam perjalanan.
e. Keringanan dalam bentuk mendahulukan
pelaksanaan kewajiban, seperti membayar zakat
fitrah sejak awal Ramadhan, padahal waktu
wajibnya adalah pada akhir Ramadhan.
f. Keringanan dalam bentuk mengubah kewajiban,
seperti cara-cara pelaksanaan shalat dalam
perang yang berubah dari bentuk biasanya yang
disebut sholat khauf.
g. Keringanan dalam bentuk membolehkan
melakukan perbuatan haram dan meninggalkan
perbuatan wajib karena udzur, seperti dijelaskan
diatas.

3. Rukhshah ditinjau dari segi keadaan hukum
asal setelah berlaku padanya rukhshah: apakah
masih berlaku pada waktu itu atau tidak. Dalam
hal ini ulama’ Hanafiyah membagi rukhshah
menjadi dua, yaitu rukhshah Tarfih dan rukhshah
Isqath
a. Rukhshah Tarfih adalah rukhshah yang
meringankan dari pelaksanaan hukum ‘azimah
berkut dalilnya tetap berlaku. Hanya pada waktu
itu mukallaf dibolehkan meninggalkan atau
mengerjakannya sebagai keringanan baginya.
Umpamanya mengucapkan ucapan yang
mengkafirkan yang terlarang dalam hukum
‘azimah, dibolehkan bagi orang yang dalam
keadaan terpaksa selama hatinya tetap dalam
keimanan. Hal ini terdapat dalam Firman Allah
dalam surat an-Nahl (16): 106 . yang Artinya:
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia
beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali
orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap
tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan
tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk
kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan
baginya azab yang besar”
Walaupun ada ayat rukhshah, namun keharaman
mengucapkan kalimat yang mengkafrkan itu tetap
berlaku; hanya dalam keadaan terpaksa,
pelakunya tidak mendapat kemarahan dan azab
dari Allah SWT.
b. Rukhshah Isqath yaitu rukhshah yang
menggugurkan hukum ’azimah terhadap
pelakunya saat keadaan rukhshah itu berlangsung.
Umpamanya meng-qashar sholat dalam
perjalanan berdasarkan Firman Allah dalam surat
an-Nisa’:101 yang artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka
tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang
(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah
musuh yang nyata bagimu.”
Bagi orang yang dalam perjalanan berlaku qashar
sholat dan hilanglah atas mereka kewajiban
menyempurnakan bilangan sholat yang empat
rokaat. Bagi mereka ditetapkan sholat itu
sebanyak dua rokaat.

3. Hukum Menggunakan Rukhshah
Pada dasarnya rukhshah itu adalah pembebasan
seorang mukallaf dari melakukan tuntutan hukum
’azimah dalam keadaan darurat. Dengan
sendirinya hukumnya “boleh” , baik dalam
mengerjakan sesuatu yang terlarang maupun
meninggalkan sesuatu yang disuruh. Namun
dalam hal menggunakan hukum rukhshah bagi
orang yang telah memenuuhi syarat untuk itu
terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum
menggunakan rukhshah itu tergantung kepada
bentuk udzur yang menyebabkan adanya
rukhshah itu. Dengan demikian, menggunakan
hukum rukhshah dapat menjadi wajib seperti
memakan bangkai bagi orang yang tidak
mendapatkan makanan yang halal, sedangkan ia
khawatir seandainya tidak menggunakan rukhshah
akan mencelakakan dirnya. Hukum rukhshah ada
pula yang sunah seperti berbuka puasa
Ramadhan bagi orang yang sakit atau dalam
perjalanan. Ada pula yang semata-mata ibadah
seperti jual-beli salam.

4. Memilih Antara ‘Azimah dan Rukhshah
Tujuan rukhshah adalah memberikan keringanan
dan menolak kesulitan. Kesulitan ini ada dua
macam: ada yang tidak dapat dipikul manusia dan
ada juga yang mampu dipikul manusia.
Rukhshah yang tidak dapat dipikul manusia
umpamanya seseorang yang dalam keadaan
kelaparan dan tidak menemukan makanan yang
halal, maka dibolehkan memakan makanan yang
haram. Kebolehan memakan makanan yang
haram karena darurat, dan kalau tidak makan
akan mati maka wajib mempergunakan rukhshah
dan mennggalkan azmah.
Namun kalau rasa berat yang ditemui dalam
melaksanakan ‘azimah dan rasa berat ini dapat
datasi umpamanya seseorang berpuasa
Ramadhan dalam perjalanan dan merasa sanggup
melaksanakan hukum ‘azimahnya, maka dalam
hal ini diperbolehkan memilih antara
melaksanakan ‘azimah atau menggunakan
rukhshah.
Dalam menentukan pilihan yang paling afdhal
antara rukhshah dan ‘azimah terdapat perbedaan
pendapat ulama ushul fiqh. Sebagian ulama ushul
fiqh menyatakan bahwa yang paling afdhal adalah
memilih ‘azimah, sedangkan sebagian yang lain
menyatakan bahwa yang palng afdhal adalah
memilh rukhshah.

5. Hukum Syar’i
a. Pengertian
Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu
atas sesuatu, atau meniadakan sesuatu dari
padanya. Sedangkan menurut istilah ahli ushul
fiqh ialah:
“Khitaab Allah (atau sabda Nab) yang mengenai
segala pekerjaan mukallaf baik titah itu
mengandung tuntutan (suruhan, larangan ataupun
semata-mata menerangkan kebolehan) atau
menjadikan suatu sebab atau syarat, atau
penghalang terhadap sesuatu hukum.

b. Pembagian
Hukum itu ada tiga, yaitu:

a. Hukum Taklif
Titah-titah agama yang masuk kedalam bagian
taklif itu ada empat macam, yaitu:
1). Ijab, Fardl (Mewajibkan, memfardlukan) yaitu:
Titah yang mengandung suruhan yang harus
dikerjakan
2). Nadb (Menganjurkan supaya dikerjakan) yaitu:
Titah yang mengandung suruhan yang tidak harus
dituruti, tidak harus ditunaikan
3). Tahrim (Mengharamkan), yaitu:
Titah yang mengandung larangan yang harus
dijauhi.
4). Karahah (Membencikan) yaitu:
Titah yang mengandung larangan, tetapi tidak
harus menjauhinya

b. Hukum Takhyiri
Hukum takhyiri adalah titah yang memberikan hak
memilih.
Atau Ibahah yaitu titah-titah yang menerangkan
kebolehan kita mengerjakan perbuatan dan
kebolehan kita meninggalkan atau tidak
mengerjakannya.

c. Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah Firman Allah yang menuntut
untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat,
atau penghalang dari sesuatu yang lain. Hukum
wadh’i dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1) Sebab
Secara bahasa, sebab adalah sesuatu yang dapat
menyampaikan kepada sesuatu yang lain. Secara
istilah sebab adalah suatu sifat yang dijadikan
syari’.
2) Syarat
Syarat adalah sesuatu yang berada diluar hukum
syara’, tetapi keberadaan hukum syara’
tergantung kepadanya.
3) Mani’ (penghalang)
Mani’ adalah sifat yang keberadaannya
menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada
sebab.
PENUTUP
Rukhshah dan ‘Azmah sebenarnya masuk
kedalam bab hukum taklifi, karena bab ini
memndahkan suatu hukum yang dilarang kepada
yang dibolehkan atau yang diharuskan kepada
yang dibolehkan kita tidak mengerjakannya dalam
batas-batas dan tempo-tempo tertentu. Maka
azimah sesuatu hukum yang diisyaratkan tanpa
ini dan itu, sedangkan rukhshah adalah suatu
hukum yang disyariatkan karena suatu sebab
yang membolehkan berubahnya hukum asli.
Tegasnya azimah merupakan hukum asli,
sedangkan rukhshah adalah hukum yang
mendatang yang menghalangi hukum asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar